Pemerintah Desa Sungai Kapitan memberlakukan pemeriksaan tanah apabila warga ingin membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atau yg lebih dikenal oleh warga SPT atau SKT yang tanah nya ada di lingkungan sekitar RT. 01 sampai RT. 12 Desa Sungai Kapitan, diharapkan dengan pemeriksaan tanah ini agar terhindar dari tumpang tindih dan masalah perbatasan antar tanah warga.
]