Pada Hari Jum'at Tanggal 22 Januari 2021 Pemerintahan Desa Melaksanakan Musyawarah Pembentukan dan Pengukuhan Anggota Karang Taruna pada acara ini langsung di susun kepengurusan Karang Taruna.
Pemuda Karang Taruna tidak akan jauh dari pasal 1 angka 1 PERMENSOS No. 77/HUK/2010 yang menyebutkan bahwa Karang Taruna adalah Organisai sosial Kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangansetiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggungjawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial
Diharapkan semoga terbentuknya Karang Taruna Desa Sungai Kapitan bukan sekedar kumpulan berorganisasi melainkan dapat menjadi sarana untuk merangkul para pemuda yang berada di Desa Sungai Kapitan, untuk Peduli dan aktif bersama membangun Desa.