Pemerintah Desa Sungai Kapitan menghimbau kepada warga Desa Sungai Kapitan khususnya dan warga yang hanya memiliki tanah di Desa Sungai Kapitan Umum nya agar membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum tanggal 31 Desember 2022 sehingga kita terhindari dari denda dari Pajak Bumi dan Bangunan karena dari pembayaran Pajak ini untuk menunjang pembangunan di wilayah kita.