Menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 440/01/PEM/2022 bahwa agar di terapkannya penggunaan Peduli Lindungi untuk wilayah yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik seperti Perkantoran Pemerintah, Swasta, Fasilitas Hiburan, Pusat Perbelanjaan, tempat wisata dan lainnya, agar wilayah tersebut di terapkan Scan Barcode untuk masuk di aplikasi Peduli Lindungi. Hal ini diharapkan agar Protokol Kesahatan tetap dilaksanakan untuk menghindari penyebaran Virus Corona 2019, dan di harapkan bagi warga yang ingin datang agar bersedia untuk Scan Barcode Peduli Lindungi seperti himbauan Pemerintah melalui Surat Edaran Bupati tersebut.